![]() |
| Pemkab resmi membebaskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan/perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-94.4-5.4. |
Kisaran, Asahan Insight — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan stimulus finansial menarik bagi masyarakat.
Pemkab resmi membebaskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan/perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-94.4-5.4.
Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, menyampaikan kebijakan ini di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).
"Sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Bupati, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati, denda PBB dihapuskan," kata Rahmat Hidayat.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu tegas. Pembebasan denda berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan PBB-P2 mulai tanggal 8 Oktober sampai dengan 26 Desember 2025.
"Sampai pada batas waktu yang ditentukan, wajib pajak hanya membayar pokok-nya saja, tanpa denda. Tapi setelah lewat tanggal yang ditentukan, maka aturan kembali seperti semula," tegasnya.
Kebijakan ini bertujuan ganda. Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar menunaikan kewajiban perpajakannya secara tertib.
Rahmat Hidayat optimistis, meskipun capaian PBB Asahan sudah melampaui target (mencapai 119 persen dari target Rp19 miliar), stimulus ini akan mendongkrak pemasukan lebih lanjut. "Dengan kebijakan yang baru ini, kita berharap perolehan PBB bisa bertambah Rp500 juta," sebutnya.


