![]() |
| Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan berhasil meringkus Suriono berkat kerja sama dengan Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kamis (16/10/2025). |
Suriono diamankan sekitar pukul 05.20 WIB di sebuah rumah di Kebun Sawit, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Heriyanto menjelaskan, Suriono divonis bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap anak. Ia melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terpidana Suriono dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,- melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2648/K/Pid.Sus/2022," ujar Heriyanto. Karena denda tidak dibayar, pidana kurungan selama dua bulan diberlakukan. Suriono ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan sejak November 2023.
Kasus ini bermula pada 19 Oktober 2020 di Desa Air Teluk, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan. Setelah cekcok dengan orang tua korban, Suriono mendatangi anak korban. Aksi itu dipicu unggahan korban di media sosial Facebook. Suriono melakukan kekerasan fisik berupa mencekik leher dan menjambak rambut korban.
Setelah berhasil diringkus, terpidana Suriono langsung dieksekusi Jaksa Kejaksaan Negeri Asahan ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani masa hukumannya. Penangkapan ini menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang lari dari pertanggungjawaban hukum.


