Asahan Insight -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp95.261.478. Uang tersebut diserahkan oleh anak dari terdakwa ST, Kaur Keuangan Desa Punggulan, Kecamatan Airjoman. Pengembalian ini dilakukan pada tahap penuntutan, di tengah proses persidangan kasus korupsi Dana Desa, Selasa (14/10/2025).
Kepala Kejari Asahan, Basril G, melalui Kasi Intelijen Heriyanto Manurung, membenarkan penyerahan tersebut. Penitipan diterima oleh Kasi Pidsus pada Senin (13/10). Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Kejari Asahan sebelumnya menetapkan SY, Kepala Desa Punggulan, dan ST, Kaur Keuangan, sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara mengalami kerugian total lebih dari Rp525 juta. Dugaan korupsi ini terjadi dengan cara menarik dan menguasai Dana Desa tanpa mekanisme yang sah. Dana pembangunan fisik yang seharusnya dilaksanakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) justru dikuasai SY. Sebagian dana juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
ST, selaku Kaur Keuangan, diduga tetap mencairkan dana tanpa dokumen sah. Ia tidak menolak pencairan meski tahu dana digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa. Selain itu, keduanya tidak menyetorkan Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 dan 2024.


