Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Asahan, Azmi Novendri, menjelaskan bahwa total 47 perkara ditangani dalam periode ini. Perkara tersebut terhitung sejak 28 Agustus hingga 15 Oktober 2025. Rinciannya meliputi 35 perkara narkotika, 10 perkara Oharda, dan 2 perkara Kamnegtibum.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 662,36 gram sabu, 57,2 gram ekstasi, dan 36,7 gram ganja. Azmi menyebutkan taksiran nilai seluruh barang bukti ini mencapai sekitar Rp1 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara direbus dan dibakar. Tujuannya agar barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. “Pemusnahan ini menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Asahan,” tambah Azmi.
Salah satu kasus besar yang sisa barang buktinya dimusnahkan adalah perkara Zulkarnain, terpidana pembawa 12 kilogram sabu. Zulkarnain, yang sempat dituntut hukuman mati, telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.


