Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan kunci dari kepatuhan. “Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman, produktivitas meningkat,” ujar Ghufron. Ia menyebut kepatuhan JKN lahir dari kesadaran dan tanggung jawab moral.
Ghufron menambahkan, per 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN sudah mencapai 98,6% dari total penduduk, atau 282,7 juta peserta. Sebanyak 67,2 juta peserta adalah Pekerja Penerima Upah (PPU). Capaian UHC (Universal Health Coverage) ini didukung penuh peran aktif badan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut penghargaan ini adalah pengakuan negara. “Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945. Setiap orang berhak atas jaminan sosial,” kata Cak Imin.
Pihak Kejaksaan Agung RI, diwakili Rudi Irmawan, juga mendukung penuh Program JKN. Kejaksaan bersama BPJS Kesehatan akan terus memperkuat sinergi. Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum preventif dan represif.
"Kami mengimbau agar seluruh badan usaha bukan hanya mematuhi kewajiban hukum. Namun, juga menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan,” tegas Rudi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menambahkan pihaknya terus memperkuat kolaborasi. Tujuannya adalah memastikan seluruh pekerja formal dan informal memiliki perlindungan yang layak.


