![]() |
| Pelaku berinisial F (39) dan A (39) warga Jalan Kartini diamankan dalam penggerebekan Tim Sat Res narkoba Polres Asahan di Rusunawa Blok II Lantai V, Kelurahan Sei Renggas, Jumat (10/10/2025). |
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi sabu yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Penindakan ini dipimpin Kanit
I Sat Narkoba IPDA Harry Fitrian, S.H. “Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak ke lokasi,” ungkap IPDA Harry. Saat tiba, petugas mendapati dua pria sedang berada di dalam kamar dan segera diamankan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,38 gram bruto. Turut diamankan juga satu buah bong, satu kaca pirex, dan satu unit ponsel android. Kedua pelaku, berinisial F (39) dan A (39), merupakan warga Jalan Kartini.
Berdasarkan interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial L. Ia kini masuk dalam daftar pengejaran polisi.
“Petugas sudah melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan, namun L tidak ditemukan. Kami terus melakukan upaya pengembangan jaringan,” tambah IPDA Harry.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Asahan,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan. Diharapkan masyarakat makin aktif memberi informasi.


