![]() |
| Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ayah dan anak di sebuah desa di Kecamatan Sei Dadap, Asahan, diakhiri dengan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan keluarga. |
Editor: Gunawan Bibisana
Asahan, ASAHAN INSIGHT
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ayah dan anak di sebuah desa di Kecamatan Sei Dadap, Asahan, menemui babak penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan keluarga.
Peristiwa yang menimpa EA (16), yang diduga dilakukan oleh ayahnya berinisial S (41), sempat viral di media sosial, Selasa (30/9/2025) menunjukkan betapa rentannya anak menjadi korban di lingkungan terdekat.
Polres Asahan melalui Piket SPKT dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mengambil langkah mediasi, mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan keadilan restoratif.
Hasilnya, kedua belah pihak, di mana EA didampingi ibunya, F (41), sepakat untuk berdamai. Keputusan ini diambil demi menjamin keberlanjutan psikologis dan hak anak dalam lingkungan keluarga.
Di Aula Polres Asahan, dicapai kesepakatan damai yang menjamin perlindungan korban. Inti dari kesepakatan ini adalah pengakuan kesalahan, pemberian maaf, dan janji tegas dari pihak ayah.
Sabtu, (4/10/2025), Kasat SPKT Polres Asahan, Ipda Toni, menyampaikan bahwa penyelesaian ini merupakan hasil musyawarah yang dilakukan di bawah pengawasan aparat.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Asahan untuk tidak hanya memproses hukum, tetapi juga mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan anak.
“Polres Asahan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, agar terhindar dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya, seraya mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan komunikasi dan kebijaksanaan sebagai fondasi utama dalam setiap permasalahan keluarga, menjauhi segala bentuk tindakan kekerasan.
Nauval Dirgantara

.png)
