![]() |
| Pasangan suami istri, F (24) dan K (23), warga Kelurahan Selawan, Kisaran Timur, terduga pelaku pencurian barang-barang masjid di sejumlah lokasi di Asahan. (Foto: Humas Polres Asahan) |
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, IPDA Edi Tuahtha Damanik, S.H., bersama tim pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di wilayah Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, di rumah kerabat salah satu pelaku.
Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh via media online dan Facebook mengenai maraknya aksi pencurian di masjid. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku yang terekam CCTV adalah pasangan suami istri, F (24) dan K (23), warga Kelurahan Selawan, Kisaran Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terlebih dahulu seorang perempuan berinisial K, yang merupakan rekan sekaligus istri dari pelaku utama. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang seperti mesin air dan peralatan lain di sejumlah masjid bersama suaminya,” ujar Kapolsek.
Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap pelaku utama, F, di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara. Keduanya kini dibawa ke Mapolsek Prapat Janji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian selanjutnya mengimbau pengurus masjid (BKM) yang menjadi korban agar segera membuat laporan resmi. Barang bukti hasil kejahatan juga telah diamankan untuk proses penyidikan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat Polsek Prapat Janji dalam menindaklanjuti kasus yang meresahkan ini. Dia menegaskan komitmen, “Kami akan terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama yang mengganggu kenyamanan beribadah.”
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, masyarakat diharapkan kembali merasa aman dan tenang saat melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah.
Ismanto Panjaitan


