![]() | |
|
Pelaku berinisial DS (28 tahun) berhasil ditangkap pada Rabu (05/11/2025) dini hari di Jalan Pelita, Kisaran Timur. Penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan tim opsnal Jatanras.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, S.H., menyampaikan hal tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Peristiwa terjadi pada Jumat (25/7/2025) pagi. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu di lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan menemukan korban sedang tidur.
Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam korban, iPhone dan Oppo A77s. Saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkam dan melakukan kekerasan fisik. Korban sempat melawan hingga keduanya terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan celana dalamnya.
Korban mengalami kerugian materi senilai Rp3.600.000. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone, baju hitam, dan celana jeans yang digunakan pelaku.
Kapolres Asahan menyatakan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Kasus ini akan dikembangkan untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) atau Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjar


